MEDIA PENYIARAN KOMUNITAS: MENGAPA DAN APA

OLEH : Zainal A.Suryokusumo
Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia

“ TEKNOLOGI KOMUNIKASI membuat lebih banyak orang terhubung secara elektronik, dan teknologi inipun berjanji akan mempersatukan kita. Tapi yang terjadi, justru memisahkan kita. Teknologi komunikasi merubah orientasi secara radikal. Kebenaran dan moralitas yang dulu kita lihat sebagai petunjuk, kini dianggap tidak berguna. Dengan keterhubungan elektronik itu, saban hari kita dibombardir dengan kekerasan, mimpi-mimpi kosong, gossip, tahayul dan gaya hidup diluar jangkauan kebanyakan orang. Semua itu dilakukan secara membabi buta, demi mencari keuntungan lebih besar. Kita telah kehilangan kontrol, sementara jurang antara kita semakin lebar. “

Adopsi dari novel: Angels & Demons; Dan Brown.

I. NATURE DARI KOMUNIKASI :


COMMUNICARE – bahasa Latin – to share – BERBAGI
UNSUR KESETARAAN;
LEWAT PROSES KOMUNIKASI, MANUSIA MENJADI LEBIH TAHU UNTUK BERTINGKAH LAKU, BERSIKAP, DAN BERBUAT SEHINGGA HIDUP MENJADI LEBIH SEJAHTERA.

II. MENGAPA PENYIARAN KOMUNI-TAS ?

SEJAK 15 TH TERAKHIR, MARAK BERKEMBANG DISCOURSE IHWAL MEDIA KOMUNITAS/PENYIARAN KOMUNITAS DAN GERAKAN MENDORONG PELAHIRAN MEDIA ALTERNATIF TSB. TENAGA PENDORONGNYA ADALAH:


SISTEM MEDIA DIDOMINASI OLEH MEDIA KOMERSIAL;
KONGLOMERASI INSTITUSI MEDIA;
INSTITUSI MEDIA TAK LAGI MEREPRESENTASIKAN DIRI SEBAGAI INSTITUSI PUBLIK. AKIBAT IKUTAN FENOMENA ITU ADALAH;
TERDAPAT KELOMPOK BE-SAR PUBLIK TAK TERLAYANI KEBUTUHAN INFORMASINYA.
KETIDAK ADILAN DALAM DISEMINASI INFORMASI

MENDUKUNG WACANA/GERAKAN TSB:
 LAHIR HASIL RISET & BUKU/KARYA TULIS, DARI SEJUMLAH SKOLAR, ANTARA LAIN:


ALAN O’CONNOR – 1990 – Perkembangan Radio Komunitas di Bolivia.
NORMA FAY GREEN – karya tentang publikasi berjudul “Street Wise” , terbit di Chicago;
CLEMENCIA RODRIGUES – 2001 – studi kasus internasional mengenai pengembangan “Citizens Media” ; & terbaru
KEVIN HOWLEY – 2005 – Community Media; People, places & Communication Technologies.

 GFMD; Amman,Jordan Conference 1 – 3 October 2005.

II. GERANGAN APAKAH MEDIA/PENYIARAN KOMUNITAS TERDAPAT DUA VERSI:

VERSI ILMU KOMUNIKASI: LAYAKNYA ILMU SOSIAL, TERDAPAT BERAGAM DEFINISI:


MEDIA KOMUNITAS ADALAH MEDIA ALTERNATIF;
MEDIA KOMUNITAS ADALAH MEDIANYA KAUM MARGINAL;
MEDIA KOMUNITAS ADALAH MEDIA KONFRONTATIF.

VERSI AMARC – ASOSIASI RADIO KOMUNITAS SEDUNIA - TENTANG APA ITU RADIO KOMUNITAS :

1. Community radio, rural radio, cooperative radio, participatory radio, free radio, alternative, popular, educational radio. If radio stations, networks & production group that makes up the World Association of Community Radio Broadcasters refer to themselves by variety of names, then their practices & profile are even more varied. Some are musical, some militan & some mix music & militancy. They are located in isolated rural villages & in the heart of largest cities in the world. The signals may reach only a kilometer, cover a whole country or be carried via shortwave to other parts of the world.
Some station are owned by not-for-profit groups or by cooperatives whos members are listeners themselves. Others are owned by students, universities, municipalities, churches or trade unions. There are stations finance by donations from listeners, by international development agencies, by advertising & by government.
“Waves from Freedom “
Report on the 6th World Conference of Community Radio Broadcasters. Dakkar-Senegal, January 23-29, 1995.

2. When radios fosters the participation of citizens & defend their interest, when it reflects the tastes of the majority & make good humor & hope its main purpose; when it truly informs, when it helps resolve the thousand & one problems of daily life; when all ideas are debated in its programs & all opinions are respected; when cultural diversity is stimulated over commercial homogeneity; when women are main players in communication & not simply a pretty voice or a publicity gimmick; when no type of dictatorship is tolerated, not even the musical dictatorship of the big recording studios; when everyone”s words fly without discrimination or censorship, that is community radio.

Radio Stations that bear this name do not fit the logic of money or advertising. Their purpose is different, their best effort are put at the disposal of civil society. Of course this service is highly political; it is a question of influencing public opinion, denying conformity, creating consensus, broadening democracy – whence the name – is to build community life.

“ Manual Urgente para Radialistas Apasionados “.

Jose Ignacio Lopes Vigili, 1997

3.The historical philosophy of community radio is to use this medium as the voice of the voiceless, the mouthpiece of oppressed people (be it on radial, gender, or class ground) and generally as a tool for development.

Community radio is defined as having three aspects; non-profit making, community ownership & control, community participation

It should be made clear that community radio is not about doing something for community but about the community doing something for itself, is owning & controlling its own means of communication.

“What is Community Radio ? A Resource guide “.
AMARC AFRICA & PANOS SOUTHERN AFRICA – 1998.

In Latin America, there are approximately one thousand radio stations that can be considered community, educational, grassroots or civic radio stations. They are characterized by their political objectives of social change, their search for a fair system that takes into account human rights, and makes power accessible to the masses & open to their participation. They can also be recognized by the fact that they are non-profit. This does not prevent them from growing & seeking a place in the market.
*Community radio is defined by community of shared interest it represents & by the coherent political-cultural, communication & business objectives of the same interest.
*Community & civic radio incorporated new language, new format, other sound, type of music, voices. It brings other ways of talking, new raltionships with listeners, ways of asking & answering questions, ways of making demand & pressuring the authorities.

“Gestion de la radio comunitaria y ciudadana”
Claudia Villamayor y Ernesto Lamas AMARC y Friedrich Ebert Stiftung, 1998.

Community radio in the commercially dominated media system, means radio in the community, for the community, about the community & by the community. There is a wide participation from regular community members with respect to menagement & production programs. This involvement of community members distinguishes it from the dominant media in the Philippines that are operated for PPPP – profit, propaganda, power, politics, privilege etc. Serving the big P (people or public) as a token gesture mainly to justify existence in the government bureaucratic licensing procedure (..). Stations collectively operated by the community people. Stations dedicated to the development, education & people empowerment. Stations which adhere to the principles of democracy & participation.

TAMBULI – Communication Project Phillipine.

Free, independent, lay radio station that are linked to human rights & concerned about the
Environment.

They are many & pluralistic.
They refuse mercantile communication.

They scrupulously respect to the code of ethic of journalist & work to disseminate culture by giving artist broader expression within their listening audience.

They have association status, democratic operation & financing consistent with the fact that they are non-profit organization.

Charte de la Confedartion des Radios Libres
CNRL - France

Over the years, community radio has become an essential tool for community development. People can recognize themselves & identity with community radio, in addition to communicating among themselves.

The tone of each community radio station is well modulated in the image of the listeners. The important thing is to seek out differences.
Alliance des radios communautaires du Canada.
ARC – CANADA.

III. KARAKTER MEDIA KOMUNITAS/ RADIO KOMUNITAS :

Dilongok dari batasan baik ilmu komunikasi, maupun rumusan AMARC , media komunitas/radio komunitas :


Peranti politik; yang mengejawantahkan hak-hak sipil & politik warganegara – voice of the voiceless; the mouthpiece of the oppressed people; creating consensus; broadening democracy.
Peranti pemberdayaan kaum papa informasi yang berada pada kalangan akar rumput pedesaan maupun perkotaan – to build community life; essetial tool for development.
Peranti cultural ; incorporate new format, other sound, type music, & voices; to seek out differences; to disseminate culture by giving artist broader expression within their listening audience.

IV PERAN KOMUNITAS ADALAH KATA KUNCI


Gozali, Effendi ( Dep Ilmu Komunikasi FISIP UI, 2003):
“ Media yang memfokuskan diri pada program dan pelayanan bagi masyarakat dan melibatkan anggota komunitasnya, dalam operasional stasiun radio “;
Gerard, Bruce ( 2001 ) :
“Radio komunitas bergantung pada keterlibatan masyarakat, dalam struktur maupun operasional. Masyarakat yang menentukan prioritas dan sekaligus menjalankan radio.”;
Lewis, Peter ( 1998 ):
“Komunikasi bersifat partisipatif; participatory communication. Lantaran itu, maka tidak bisa lain, Media Komunitas, sifat kerjanya partisipatif. “
Howley, Kevin ( 2005 ) :
“ Community Media ; locally oriented and participatory media organizations and practices “

DASAR PEMIKIRAN MENGAPA KOMUNITAS DITEMPATKAN PADA POSISI SENTRAL DALAM PENGELOLAAN MEDIA :

PRAKTIK KOMUNIKASI INI, MEMUNGKINKAN TERBANGUN-NYA KERJA DIKALANGAN MASYARAKAT. PRAKTIK SERUPA ITU, JUGA MEMBANGUN KESEMPATAN UNTUK BERBAGI KEKUASAAN, YANG SEBELUMNYA CENDERUNG DIKUASAI OLEH ORANG-ORANG TERTENTU.

V. MEDIA KOMUNITAS DALAM PERSPEKTIF UU PENYIARAN 2002.

Berbeda dengan UU Pers 1999, maka UU Penyiaran 2002 mengatur dengan tegas, keberadaan Media Komunitas.

Simak bunyi Pasal 13 ayat ( 1 ) dan ( 2 ).
Pasal 13 ayat ( 1 ) :

Jasa penyiaran terdiri atas :

a. jasa penyiaran radio; dan
b. jasa penyiaran televisi

Pasal 13 ayat ( 2 ):

Jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) diselenggarakan oleh :


Lembaga Penyiaran Publik;
Lembaga Penyiaran Swasta;
Lembaga Penyiaran Komunitas; dan
Lembaga Penyiaran Berlangganan. Ihwal Radio Komunitas, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengaturnya pada Bagian Keenam, yang terdiri atas empat pasal yakni, pasal 21 sampai dengan 24.

Berkaitan dengan masalah modal pendirian dan sumber pembiayaan, ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal 21 s/d 23 tegas-tegas mengatur sebagai berikut :

 tidak komersial – pasal 21 ayat ( 1 )
 tidak untuk mencari laba atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata– pasal 21 ayat ( 2 ) butir a
 didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas – pasal 22 ayat (1)
 dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing – pasal 23 ayat (1)
 dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya – pasal 23 ayat ( 2 )

Benar adanya, Radio Komunitas pada pasal 22 ayat ( 1 ) dibenarkan untuk didirikan dengan biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitasnya. Berdasarkan pengalaman praktek, kecuali komunitas keagamaan, komunitas diluar itu akan sangat sulit diharapkan kontribusinya secara teratur. Sampai pada investasi pendirian, rasanya masih mungkin. Tapi secara teratur memberikan kontribusi, bagi biaya operasional, sungguh menjadi pertanyaan besar.

Tiga elemen penting sustainabilitas radio komunitas adalah :


Faktor sosial;
Faktor institusi; dan
Faktor finansial

Faktor sosial, berhubungan dengan:

dukungan masyarakat, dalam keterlibatan mereka, baik dalam pendanaan, maupun operasional radio.

Sementara faktor institusi, kait-berkait dengan :

Aspek internal radio seperti manajemen dan program, maupun aspek eksternal radio, yang acap bertemali dengan pembinaan hubungan-hubungan dengan lembaga-lembaga swasta, pemerintah maupun antar stasiun radio komunitas.

( Penelitian Bank Dunia, bekerja sama dengan Combine ).

Menjawab tantangan tadi, memang harus dicarikan jalan keluar, agar Radio Komunitas tidak sekedar menjadi penghias perundang-undangan belaka. Dan yang terpenting adalah, untuk menjaga agar kebutuhan informasi dari komunitas-komunitas yang tak terlayani oleh penyiaran komersial maupun penyiaran publik, te tap dapat disediakan oleh Radio Komunitas.

Sebagaimana diperintahkan oleh pasal 28F Amandemen Kedua UUD 1945:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia “

Komunikasi dan informasi, pada hakikatnya adalah hak asasi manusia. Untuk itu, simak pula perintah pasal 28 ayat ( 1 ) yang menyatakan :

“…..hak asasi manusia tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

Simak pula bunyi amanat pasal 28 ayat (3):

“ Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban “

KEBERADAAN PENYIARAN KOMUNITAS, SESUNGGUHNYA KOKOH, BAIK BERDASARKAN KONSTITUSI MAUPUN UNDANG-UNDAN.

DALAM KONTEKS INDONESIA, MAKA POSISI RADIO KOMUNITAS :


SENANTIASA BERADA DIGARIS DEPAN – AVANT-GARDE;
BERFUNGSI SEBAGI TOOL OF DEVELOPMENT, PADA KOMUNITAS YANG BERADA DI WILAYAH-WILAYAH TERPENCIL.

VI. JALAN APA YANG BISA DITEMPUH RADIO KOMUNITAS :

Bergerak sendiri-sendiri, jelas akan sangat menyulitkan. Cara-cara yang bisa ditawarkan antara lain adalah :


membangun networking untuk Radio Komunitas sejenis atau seformat.
memproduksi produk-produk – baik dalam bentuk program atau iklan layanan masyarakat - yang dapat disiarkan secara bersamaan pada setiap anggota/afiliasi network yang seformat
head and tail dari saban produk acara atau mengembangkan ILM yang disiarkan network, diisi brand – contohnya; GIA, PLN, bank – institusi-institusi pendukung dana produksi program dan penyiaran ILM.
melakukan kegiatan-kegiatan merchandising dan off-air
organisasi nasional Radio Komunitas, mendirikan perusahaan pencari laba, dimana sebahagian dari keuntungan harus didistribusikan kepada anggota organisasi;
organisasi membentuk lembaga pencari dana dari berbagai badan-badan nasional, maupun internasional.

Usulan pada butir-butir 3 dan 4 memang sangat memungkinkan terbukanya perdebatan, terutama pada butir tiga, brand pendukung dana program, dalam pengertian penjualan, terbilang sebagai soft-sell. Dasar pertimbangan usulan ini adalah : undang-undang melarang penghimpunan laba,sebagaimana ketentuan pasal 21 ( 2.a ).

Radio Komunitas harus berupaya keras dan terencana untuk membangun public trust. Karena, kepercayaan publik tsb, sesungguhnya akan menjadi social capital.

Membangun kepercayaan publik, bukanlah karya enteng. Namun, merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan setiap media komunitas.

Paulo Freire :

Dalam menarik minat masyarakat, langkah terpenting adalah membuat mereka percaya bahwa, hak mereka terpenuhi. Hal itu akan membuat mereka lebih percaya diri, dan bersedia bekerja sama serta memberikan manfaat bagi kelompok.

<>o<>o<>o<>

Referensi:


Encyclopedia of Social Sciences; vol 3-4, 12th printing, 1957
Encyclopedia Britanica , Deluxe Edition, 2002
Media Asia, an Asian Mass Communication Quarterly; vol 27 number 1 2000 – an AMIC/SCS-NTU Publication
Media Communications and the Open Society; reader-ed Yassen N.Zas soursky & Elena Vartanova – Moskow State University Faculty of Journalism, Publishing IKAR, Moskow 1999
Media Law; Geoffrey Robertson QC and Andrew Nicol – Third Edition, Penguin Book, London 1992
Membangun Ilmu Komunikasi dan Sosiologi; reader-tim Ed Ana Nadhya Abrar, Setio Budi HH, Mario Antonius Birowo, Lucinda, F Anita Herawati – cetakan pertama, diterbitkan bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Politik-Pe nerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta 1999.
Kehidupan Politik dan Perubahan Sosial; Charles F.Adrain, Penerjemah- Luqman Hakim, Cetakan Pertama, Penerbit PT Tiara Wacana, Yogya 1992.
Masyarakat Indonesia Dalam Transisis; Studi Perubahan Sosial: Wertheim WF, Penerjemah Misbah Zulfa Ellizabeth, Cetakan Pertama, Penerbit PT Tiara Wacana Yogya, Yogaya 1999
Konstruksi Sosial Industri Penyiaran; Plus Acuan Tentang Penyiaran Publik dan Komunitas; Effendy Gozali, Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI, Jakarta, 2003.
Bruce Girard ( 2001 ) : A Passion of Radio; Radio Waves and Community. Electronic documen Retrieved on June 22, 2005. From: http//comunica org/passion/pdf/passion4radio.pdf
Peter Lewis ( 1998 ); Radio Theory and Community Radio. Retrieved on June 15, 2005, from http://www.teichenberg.at/essential/lewis.htm
What Is Community Radio; Retrieved on December 3-4, 2005 from : http://www.amarc.org.
Community Media: People, Places, and Communication Technologies, Kevin Howley , 2005, Cambridge University Press.

SUMBER:http://basuki1.ganeca.net/index.php/MEDIA-PENYIARAN-KOMUNITAS-MENGAPA-DAN-APA.html

Tidak ada komentar:

Powered By Blogger